Sabtu, 14 Mei 2011

Ayah Tiri Menjadi Wali Pernikahan


* HOME

Ayah Tiri Menjadi Wali Pernikahan?
Posted in Pernikahan by glencokelat | Pernikahan

Pertanyaan: Apakah ayah tiri bisa menjadi wali pernikahan, karena ayah kandung tidak mau menjadi walinya?

Jawaban: Wali pernikahan bagi calon mempelai wanita merupakan syarat sah pernikahan. Ini menurut jumhur (Mayoritas) Ulama berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Tidak sah pernikahan keculai dengan (izin) wali. (HR. Abu Dawud. No2085; at-Tirmidzi, no. 1101; Ibnu Majah, no. 1880; dan lainny dari sahabat Abu Musa al-Asya’ari RadhiyahAllahu ‘Anhu dan disahihkan oleh Syaikh al-Abani Rahimahullah)

Kemudian yang perlu diketahui siapakah yang berhak menjadi wali pernikahan seorang wanit? Wali wanita dalam pernikahan adalah kerabat lelakinya dari pihak bapaknya saja. Ini pendapat jumhut (mayoritas ulama). Adapun Imam Abu Hanifah Rahimahullah berpendapat, kerabat lelakinya dari pihak ibu juga termasuk.

Jadi termasuk wali adalah bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, saudara laki-laki, saudara bapak yang laki-laki, anak saudara bapak yang laki-laki (kemenakan).

Ulama berselisih tantang siapa wali yang paling berhak terhadap seorang wanita? Ulama Hanafiyah dan Malikyah menyatakan bahwa yang palin gberhak adalah anak lalu cucu, dan seterusnya.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang paling berhak adalah bapak lalu kakek dan seterusnya. Pendapat kedua ini lebih rajih (lebih kuat), insya Allah.

Para Ulama menetapkan bahwa wali dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syrat berikut yaitu islam (beragama islam), laki-laki, berakal, baligh dan merdeka.

Pada asalnya, wali lebih jauh tidak boleh menikahkan seorang wanita ketika wali yang lebih dekat ada. Sedangkan bapak adalah wali yang paling dekat. Namun perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi 5 syarat wali dalam pernikahan, yaitu: 1) islam, 2) laki-laki, 3) berakal, 4) baligh, 5) merdeka. Seperti kita bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.
2. ‘Adhl-l (menghalangi) pernikahan putrinya, padahal putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) secara agama dan akhlak. Yakni, mereka berdua beragama islam, berakidah lurus danberakhlak mulia.
3. Bapak sedang dalam safar (pergi ke luar kota), sedangkah menantinya menyusahkan caon pengantin yang sudah setuju. Maka hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.
4. Bapak mewakilkan kepada orang lain. (lihat Shahih Fiqis Sunna 2/142-145)
Jika tidak ada wali yang dapat menggantikan maka dapat digantikan dengan wali hakim, sebagaimana hadist yang artinya:
Wanita mana saja menikah dengan tanpa izin wali-walinya maka pernikahan batal – (beliay menyampaikannya) tiga kali – “jika laki-laki itu telah menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab dia telah digaui. Jika mereka (para wali) berselisih, maka pemerintah adalah wali bagi orang (yaitu wanita) yang tidak punya wali” (HR. Abu Dawud no 2083-dan ini lafazhnnya -; at-Tirmidzi no 1102; Ibnu Majah no 1879 dan lainnya dari ‘Aisha ; dishahihkan oleh Syaikh al-Abani RadhiyahAllahu ‘Anhu).

Wali hakim di negara kita ini adalah KUA. Dari keterangan di atas, kita tahu ayah tiri tidak memliliki hak perwalian untuk menikahkan putri tirinya.
wallahu a’lam

Source: http://islam-download.net/artikel.islami/pernikahan/ayah-tiri-menjadi-wali-pernikahan.html#ixzz1MJkLazOh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar