Senin, 28 November 2011

logo MTs Plus AlMunawaroh


Baca Terusannya »»  
Baca Terusannya »»  

Sabtu, 14 Mei 2011

Ayah Tiri Menjadi Wali Pernikahan


* HOME

Ayah Tiri Menjadi Wali Pernikahan?
Posted in Pernikahan by glencokelat | Pernikahan

Pertanyaan: Apakah ayah tiri bisa menjadi wali pernikahan, karena ayah kandung tidak mau menjadi walinya?

Jawaban: Wali pernikahan bagi calon mempelai wanita merupakan syarat sah pernikahan. Ini menurut jumhur (Mayoritas) Ulama berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Tidak sah pernikahan keculai dengan (izin) wali. (HR. Abu Dawud. No2085; at-Tirmidzi, no. 1101; Ibnu Majah, no. 1880; dan lainny dari sahabat Abu Musa al-Asya’ari RadhiyahAllahu ‘Anhu dan disahihkan oleh Syaikh al-Abani Rahimahullah)

Kemudian yang perlu diketahui siapakah yang berhak menjadi wali pernikahan seorang wanit? Wali wanita dalam pernikahan adalah kerabat lelakinya dari pihak bapaknya saja. Ini pendapat jumhut (mayoritas ulama). Adapun Imam Abu Hanifah Rahimahullah berpendapat, kerabat lelakinya dari pihak ibu juga termasuk.

Jadi termasuk wali adalah bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, saudara laki-laki, saudara bapak yang laki-laki, anak saudara bapak yang laki-laki (kemenakan).

Ulama berselisih tantang siapa wali yang paling berhak terhadap seorang wanita? Ulama Hanafiyah dan Malikyah menyatakan bahwa yang palin gberhak adalah anak lalu cucu, dan seterusnya.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang paling berhak adalah bapak lalu kakek dan seterusnya. Pendapat kedua ini lebih rajih (lebih kuat), insya Allah.

Para Ulama menetapkan bahwa wali dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syrat berikut yaitu islam (beragama islam), laki-laki, berakal, baligh dan merdeka.

Pada asalnya, wali lebih jauh tidak boleh menikahkan seorang wanita ketika wali yang lebih dekat ada. Sedangkan bapak adalah wali yang paling dekat. Namun perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi 5 syarat wali dalam pernikahan, yaitu: 1) islam, 2) laki-laki, 3) berakal, 4) baligh, 5) merdeka. Seperti kita bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.
2. ‘Adhl-l (menghalangi) pernikahan putrinya, padahal putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) secara agama dan akhlak. Yakni, mereka berdua beragama islam, berakidah lurus danberakhlak mulia.
3. Bapak sedang dalam safar (pergi ke luar kota), sedangkah menantinya menyusahkan caon pengantin yang sudah setuju. Maka hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.
4. Bapak mewakilkan kepada orang lain. (lihat Shahih Fiqis Sunna 2/142-145)
Jika tidak ada wali yang dapat menggantikan maka dapat digantikan dengan wali hakim, sebagaimana hadist yang artinya:
Wanita mana saja menikah dengan tanpa izin wali-walinya maka pernikahan batal – (beliay menyampaikannya) tiga kali – “jika laki-laki itu telah menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab dia telah digaui. Jika mereka (para wali) berselisih, maka pemerintah adalah wali bagi orang (yaitu wanita) yang tidak punya wali” (HR. Abu Dawud no 2083-dan ini lafazhnnya -; at-Tirmidzi no 1102; Ibnu Majah no 1879 dan lainnya dari ‘Aisha ; dishahihkan oleh Syaikh al-Abani RadhiyahAllahu ‘Anhu).

Wali hakim di negara kita ini adalah KUA. Dari keterangan di atas, kita tahu ayah tiri tidak memliliki hak perwalian untuk menikahkan putri tirinya.
wallahu a’lam

Source: http://islam-download.net/artikel.islami/pernikahan/ayah-tiri-menjadi-wali-pernikahan.html#ixzz1MJkLazOh
Baca Terusannya »»  

DASAR-DASAR EXCEL


Dasar

1. Membuka File
Memiliki file Excel. Xls perpanjangan sebagai lawan dari. Doc ekstensi untuk MS Word Dokumen dan. Mdb untuk MS Access. File Excel juga disebut sebagai Lembar kerja dan buku kerja. [Download tutorial2.xls untuk bekerja bersama dengan tutorial]

2. Mengaktifkan Cell
Ketika Anda bekerja dengan lembar kerja Excel, Anda dapat mengaktifkan sel tertentu hanya dengan mengklik kiri itu. Sel aktif diuraikan dan yang sesuai baris dan kolom yang disorot.

3. Sel Koordinat
Sel koordinat merujuk ke baris dan kolom persimpangan di mana sel ditemukan. Dalam kasus ini terjadi pada titik persimpangan Row 4, Kolom C.

4. Formula Bar
Formula bar di Excel adalah di mana semua informasi yang dimasukkan untuk sel yang akan muncul. Tergantung pada apa yang dimasukkan dalam sel, Anda dapat melihat teks, angka atau formula / fungsi di sini.

5. Lembar
Dalam Excel, satu Workbook Anda mungkin memiliki banyak worksheet yang berbeda. Tab ini terletak di bagian bawah jendela memungkinkan Anda untuk mengontrol worksheet Anda bekerja pada pada waktu tertentu dan memungkinkan Anda untuk menavigasi semua lembar kerja yang tersedia.

6. Gulir Bar
Excel worksheet sering memiliki banyak kolom dan baris. Anda dapat menggunakan vertikal dan horisontal bar gulir untuk bergerak dalam lembar kerja Anda.
Dasar excel
Komputasi Sumber Daya>> Tutorial>> Office Suite>> Excel Dasar


Tinjauan
Dasar
Menavigasi dalam Excel
Jenis data
Sorting Data
Alignment & Format
Mengimpor & Percetakan
Fungsi
Grafik & Grafik
Evaluasi tutorial ini
Dasar
Menavigasi dalam Excel

1. Keyboard Navigation
o Kiri Panah - Moves kiri
o Right Arrow - Right Moves
o Up Arrow - Moves Up
o Down Arrow - Moves Down
o Kontrol Home - Pengembalian ke sel A1
o Kontrol Akhir - Goes to terakhir baris, kolom dan sel
o Kontrol Panah Bawah - Pergi ke sel terakhir pada kolom dengan data
o Control Up Arrow - Pergi ke sel pertama dalam kolom dengan data
o Kontrol Right Arrow - Goes to terakhir tangan kanan sel dengan data
o Kontrol Waktu Arrow - Goes to last tangan kiri sel dengan data
2. Kalau tidak, anda dapat menggunakan mouse untuk mengklik pada sel-sel untuk membuat mereka aktif dan / atau menggunakan panel gulir untuk bergerak dalam lembar kerja.
bagian berikutnya>
Watch the video

pilih format / kecepatan
dial-up | broadband

html transkrip

© 2004 Sam Burns | iSchool | UT Austin | webmaster




Jenis data

• Label
Label biasanya digunakan sebagai kolom atau baris header atau hanya untuk mengidentifikasi apa pun yang Anda telah masuk ke dalam sel.

• Konstanta
Konstanta mengacu pada (biasanya) numerik data yang telah Anda masukkan ke dalam sel. Konstanta entri dalam spreadsheet Anda yang tidak berasal dari persamaan atau alat analisis lainnya.

• Fungsi & Rumus
Fungsi dan rumus ekspresi yang dapat Anda gunakan untuk memanipulasi atau menganalisis informasi yang Anda telah masuk ke dalam sel. Kalimat tersebut selalu dimulai dengan tanda =.

bagian berikutnya
Sorting Data

1. Pilih sel yang akan Anda menyortir dan kemudian Pilih Data dari menu dan klik Sort.

2.

Dasar excel
Komputasi Sumber Daya>> Tutorial>> Office Suite>> Excel Dasar


Tinjauan
Dasar
Menavigasi dalam Excel
Jenis data
Sorting Data
Alignment & Format
Mengimpor & Percetakan
Fungsi
Grafik & Grafik
Evaluasi tutorial ini
Alignment & Format
Alignment & Format

• Memasukkan Data
Untuk menyisipkan data ke dalam sel cukup pilih itu (yakni membuatnya aktif) dan masukkan informasi Anda. Excel memiliki fungsi entri auto berguna yang memungkinkan Anda untuk cukup tarik dari kanan bawah sudut untuk mengisi sel sel dalam arah manapun. Setelah beberapa entri, Excel sering mampu mengartikan pola yang Anda ciptakan dan dapat mengisi sel sisa berdasarkan pola. Untuk menguji fitur ini, mulailah dengan mengetik urutan angka dan kemudian sorot sel-sel dan tarik ke bawah dari kanan bawah sudut sel terakhir data yang Anda masukkan ke dalam.

• Memasukkan Rumus & Fungsi
Fungsi selalu dimulai dengan tanda =. Anda dapat menyisipkan fungsi yang sama seperti Anda memasukkan teks atau angka dan ketika anda tekan enter, hasil dari fungsi Anda akan muncul.

• Memasukkan Kolom
Anda dapat menyisipkan kolom ke worksheet oleh:
1. Klik kanan, dan
2. Pilih Insert dari menu.

Atau ...
3. Mengklik tab Insert, dan
4. Memilih Kolom

• Memasukkan Baris
Anda dapat menyisipkan baris ke worksheet oleh:
1. Klik kanan, dan
2. Pilih Insert dari menu.

Atau
3. Mengklik tab Insert, dan
4. Memilih Baris

• Menyalin Data
Untuk menyalin data dalam sel
1. Pilih satu atau lebih sel
2. Pilih Edit dalam menu
3. Pilih Salin

• Format Cells
Untuk memformat sel
1. Pilih Format menu
2. Pilih Cells ...

Terdapat beberapa pilihan format yang berbeda di Excel. Sebagai contoh, Anda mungkin ingin untuk menetapkan bagaimana angka-angka dalam sel tertentu akan muncul.

Anda mungkin juga perlu untuk menyelaraskan data di dalam sebuah sel. Sebagai contoh, Anda dapat mengatur alignment horizontal dan vertikal dan / atau membuat karakter dalam sel membungkus agar sesuai ukuran sel tertentu.

Ini menunjukkan bagaimana sebuah sel dengan Bungkus Teks yang dipilih akan muncul.

Anda memiliki banyak pilihan yang tersedia pada Toolbar Formatting untuk menyesuaikan tampilan spreadsheet Anda.

Untuk menambah / menghapus perbatasan dalam spreadsheet Anda, Anda dapat menggunakan Borders Button.

bagian berikutnya>
Watch the video

pilih format / kecepatan
dial-up | broadband

html transkrip

© 2004 Sam Burns | iSchool | UT Austin | webmaster


Dasar excel
Komputasi Sumber Daya>> Tutorial>> Office Suite>> Excel Dasar


Tinjauan
Dasar
Menavigasi dalam Excel
Jenis data
Sorting Data
Alignment & Format
Mengimpor & Percetakan
Fungsi
Grafik & Grafik
Evaluasi tutorial ini
Mengimpor & Percetakan
Mengimpor & Percetakan
Mengimpor Data
1. Untuk mengimpor data ke dalam spreadsheet pilih Data dari menu dan klik pada Impor Data Eksternal.

2. Cari file yang ingin Anda download. Dalam contoh ini, kita mengimpor sebuah file teks tab terbatas disebut downloadable.txt. [Download file ini untuk digunakan saat bekerja dengan tutorial]

3. Text Import Wizard akan memulai secara otomatis. Pastikan Delimited dicentang dan klik Next.

4. Pilih Tab dan klik Next.

5. Klik Finish.

6. Pilih ke mana Anda ingin menempatkan data. Anda dapat memasukkannya ke dalam lembar kerja yang ada di sel tertentu atau dalam lembar kerja baru.

7. Berikut adalah bagaimana spreadsheet akan muncul ketika data telah berhasil diimpor.

Percetakan Spreadsheets
1. Pilih View dari menu dan klik pada Page Break Preview.

2. Gunakan garis biru yang muncul pada spreadsheet untuk menyesuaikan halaman pinggiran untuk dicetak.

bagian berikutnya>
Watch the video

pilih format / kecepatan
dial-up | broadband

html transkrip

© 2004 Sam Burns | iSchool | UT Austin | webmaster


Dasar excel
Komputasi Sumber Daya>> Tutorial>> Office Suite>> Excel Dasar


Tinjauan
Dasar
Menavigasi dalam Excel
Jenis data
Sorting Data
Alignment & Format
Mengimpor & Percetakan
Fungsi
Grafik & Grafik
Evaluasi tutorial ini
Fungsi
Fungsi
Fungsi statistik

1. Pertama-tama pilih sel kosong ke dalam mana anda ingin rumus untuk pergi dan kemudian menyisipkan fungsi ke dalam sel dengan pergi ke Masukkan dalam menu dan memilih Fungsi.

2. Fungsi jendela Insert memungkinkan Anda untuk mencari fungsi, atau pilih dengan kategori. Anda harus meluangkan waktu untuk berkenalan dengan fungsi yang berbeda dengan menggulir ke isi daftar dan membaca deskripsi yang muncul di bagian bawah menu.

3. Dalam contoh ini, kita memilih built-in Standard Deviation (STDEV) fungsi dari kategori Statistik.

4. Argumen Fungsi menu adalah di mana Anda menentukan sel yang Anda inginkan untuk digunakan dalam formula.

5. Berikut jawaban ditampilkan dalam sel yang dipilih dan formula muncul dalam formula bar.

Teks Fungsi
1. Dalam contoh ini kita memilih built-in EXACT fungsi dari Teks kategori yang akan menentukan apakah dua string teks yang persis sama.

2. Sini tanggapan Palsu dikembalikan karena fungsi telah mengidentifikasi bahwa kedua kalimat ini tidak identik.

CountIF
1. CountIf fungsi yang menghitung jumlah sel dalam rentang yang memenuhi kriteria tertentu.

2. Dalam contoh ini, kita menghitung jumlah sel-sel dalam jangkauan E1: J12 yang mengandung kata "Buku."

3. Fungsi mengembalikan hasil dalam sel yang dipilih.

bagian berikutnya>
Watch the video

pilih format / kecepatan
dial-up | broadband

html transkrip

© 2004 Sam Burns | iSchool | UT Austin | webmaster


Dasar excel
Komputasi Sumber Daya>> Tutorial>> Office Suite>> Excel Dasar


Tinjauan
Dasar
Menavigasi dalam Excel
Jenis data
Sorting Data
Alignment & Format
Mengimpor & Percetakan
Fungsi
Grafik & Grafik
Evaluasi tutorial ini
Grafik & Grafik
Grafik & Grafik

Membuat Pie Chart
1. Pilih Sisipkan dari menu

2. Pilih tipe grafik Pie, lalu pilih Chart sub-type dan klik next.

3. Klik pada tab Series untuk mulai memilih sel-sel dalam rangka untuk mengisi tabel.

4. Untuk memilih kisaran sel untuk mengisi tabel Anda Nama, Nilai, dan Kategori Label, klik tombol di sebelah kanan masing-masing kosong. Yang lebih kecil Sumber Data Chart jendela akan muncul (seperti terlihat di bawah) dan Anda dapat memilih kisaran sel untuk mengisi itu. Sekali Anda telah memilih sel, klik tombol kembali untuk kembali ke Sumber Data Chart utama layar.

5. Ketika anda selesai memilih nilai-nilai, klik Next

6. Layar berikutnya memungkinkan Anda untuk mengatur berbagai pilihan grafik, termasuk bagaimana label akan ditampilkan pada grafik.

7. Langkah terakhir adalah untuk menentukan di mana Anda ingin bagan Anda muncul. Anda dapat memiliki itu muncul sebagai lembar kerja baru atau sebagai objek pada lembar kerja Anda saat ini atau yang lain.

8. Objek yang telah selesai akan terlihat seperti ini.

Membuat Bar Chart dengan Dua Seri
1. Pilih jenis grafik Bar, lalu pilih Chart sub-type dan klik next.

2. Klik pada tab Series untuk mulai memilih sel-sel dalam rangka untuk mengisi tabel. Berikutnya klik tombol Tambahkan untuk mulai menambahkan seri pertama Anda.

3. Pilih Nama, Nilai dan Kategori Label untuk seri pertama.

4. Klik tombol Add lagi untuk membuat seri berikutnya. Sekali lagi, pilih Nama, Nilai dan Kategori Label untuk seri kedua.

5. Melakukan penyesuaian tata letak dan desain bagan Anda. Dalam contoh ini kami telah menambahkan Nilai ke grafik batang.

6. Selesai dua seri bar diagram akan terlihat seperti ini.

Evaluasi tutorial ini
Watch the video

pilih format / kecepatan
dial-up | broadband

html transkrip

© 2004 Sam Burns | iSchool | UT Austin | webmaster
Baca Terusannya »»  

Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam


Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam, Demi Kebaikan Anak, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pembicaraan mengenai seluk-beluk hak asuh, biasa dikenal dalam perspektif ilmu fiqih dg istilah ahkam al hadhonah. Islam telah mengatur sedemikian rupa, utk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yg timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yg berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya silaturahmi & berdampak psikologi pd diri anak.

Makalah berikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut. Kami nukil dari kitab Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Tahun 1423H, Darul 'Ashimah, juz 2/439-447. Semoga bermanfaat.

HIKMAH KETETAPAN HUKUM HAK ASUH
Sudah pasti, hukum Allah berdampak positif, karena penuh keadilan, kebaikan, rahmat & hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yg masih kecil & belum mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan bagi dirinya. Atau seorang yg gila & cacat, mereka ini membutuhkan keberadaan orang lain utk membantu menangani urusan-urusannya & memberikan pemeliharaan bagi dirinya. Yaitu dg mencurahkan kebaikan-kebaikan & menghindarkannya dari bahaya-bahaya, serta mendidiknya dg pendidikan yg terbaik.

Syari'at Islam memberlakukan hak asuh ini, utk mengasihi, memelihara & memberikan kebaikan bagi mereka. Pasalnya, bila mereka dibiarkan tanpa penanggung jawab, niscaya akan terabaikan, terbengkalai & terancam bahaya. Padahal dinul Islam mengajarkan kasih-sayang, gotong-royong & solidaritas. Sehingga benar-benar melarang dari perbuatan yg bersifat menyia-nyiakan kepada orang lain secara umum, apalagi mereka yg dalam keadaan nestapa. Ini merupakan kewajiban orang-orang yg masih terikat oleh tali kekerabatan dg si anak. Dan kewajiban mereka adalah, mengurusi tanggung jawab anggota keluarga besarnya, sebagaimana dalam hukum-hukum lainnya.

IBU ADALAH PIHAK YANG PALING BERHAK
Ibu, adalah yg paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dg meninggalkan seorang anak (anak yg masih kecil / anak cacat), maka ibunyalah yg paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tdk mengetahui adanya seorang ulama yg berbeda pendapat dalam masalah ini.

Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yg paling terlihat sayang & paling dekat dengannya. Tidak ada yg menyamai kedekatan dg si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tdk ada seorang pun yg mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tdk boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya).

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu membuat satu ungkapan yg indah:

"Aromanya, kasurnya & pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja & telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah / ibunya)".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dg si anak sangat kuat & lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan & mengasuh. Dia lebih pengalaman & lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu & lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yg mesti mengasuh seorang anak yg belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari'at.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

"Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yg mengandungnya. Akulah yg menyusui & memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku & ingin mengambilnya dariku".

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab:

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah".

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) & menginginkan merebut hak asuhnya.

UNSUR-UNSUR YANG DAPAT MENGHALANGI HAK ASUH ANAK
Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tdk bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yg dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut.

Pertama. Ar-Riqqu.
Maksudnya, orang yg bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih "tersisa sedikit". Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tdk mempunyai hak wilayah. Karena ia akan disibukkan dg pelayanan terhadap majikannya & segala yg ia lakukan terbatasi hak tuannya.

Kedua. Orang Fasiq.
Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah. Itu berarti, ia tdk bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Keberadaan anak bersamanya -sedikit / banyak- ia akan mendidik anak sesuai dg kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yg tentunya berdampak pd pendidikan anak.

Ketiga. Orang Kafir.
Orang kafir tdk boleh diserahi hak mengasuh anak yg beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yg muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak & mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.

Keempat. Seorang Wanita Yang Telah Menikah Lagi Dengan Lelaki Lain.
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yg lebih memiliki hak yg utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dg laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yg bukan dari kalangan 'ashabah (pewaris) anak yg diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dg seorang laki-laki yg masih memiliki hubungan tali kekerabatan dg si anak, maka hak asuh ibu tdk hilang.

Atau misalnya, seorang wanita yg telah diceraikan suaminya, & kemudian ia menikah dg lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tdk memperoleh hak asuh anak dari suaminya yg pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah".

Demikian beberapa faktor yg dapat menghalangi seseorang tdk memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor penghalang ini lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasik itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, & si ibu diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali utk mengasuh anaknya.

KAPAN ANAK MENENTUKAN PILIHAN?
Pada usia yg telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan utk hidup bersama dg ibu / ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat.

Pertama: Ayah & ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahlil hadhonah). Artinya, salah satu faktor yg menghalangi seseorang boleh pengasuh anaknya tdk boleh melekat padanya.

Kedua: Si anak sudah 'aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, & lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak.

PERBEDAAN ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pd pilihan utk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya / ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, & kemudian tinggal bersama dg orang pilihannya, ayah / ibunya. Demikian ini keputusan yg telah diambil oleh Khalifah 'Umar & 'Ali.

Dasarnya ada seorang wanita yg mendatangi Rasulullah. Ia mengadu, "Suamiku ingin membawa pergi anakku," maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya: "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, & itu ibumu. Pilihlah siapa yg engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, & kemudian mereka berdua berlalu.

Apabila anak memilik ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah siang & malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari & mendidiknya. Akan tetapi, tdk boleh menghalangi keinginan anak utk menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap durhaka kepada ibunya & menyebabkan terputusnya tali silaturahmi.

Jika ia memilih ibunya, maka si anak bersama ibunya saat malam hari. Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, utk menerima pendidikan & pembinaan.

Akan tetapi, jika si anak diam, tdk menentukan keputusan dalam masalah ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut tdk ada pihak yg sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga diputuskan dg qur`ah (undian).

Keterangan di atas berlaku pd anak lelaki. Bagaimana jika anak tersebut perempuan?

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan & penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tdk boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yg ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbul hal-hal yg tdk baik / perbuatan haram.

Seandainya, ternyata ayah tdk mampu menangani pemeliharaan putrinya, / tdk peduli dg masalah itu, lantaran kesibukan / kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, & sang anak perempuan ini hidup bersama ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Imam Ahmad & para muridnya memandang diutamakannya ayah (untuk mengasuh putrinya yg sudah berusia tujuh tahun), bila tdk menimbulkan bahaya (masalah) kepada putrinya. Bila diperkirakan sang ayah tdk mampu menjaga & melindunginya, (dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka ibunyalah yg (berhak) menangani penjagaan & perlindungan baginya. Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur kerusakan pd anak perempuan yg ditimbulkan oleh salah seorang dari orang tuanya, maka tdk diragukan lagi, pihak lain (yang tdk menimbulkan masalah bagi anak perempuannya itu), lebih berhak menanganinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menambahkan, bila diperkirakan bapaknya menikah lagi & menitipkan putrinya di pangkuan ibu tirinya itu yg enggan menangani kemasalahatannya, bahkan (ibu tirinya itu) menyakiti & mengabaikan kebaikan bagi diri (putrid)nya, sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, tidakmenyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak hadhonah menjadi milik ibu.

SOLUSI JIKA TERJADI POLEMIK ANTARA ISTERI DAN MANTAN SUAMI BERKAITAN DENGAN PENGASUHAN ANAK
Tak dipungkiri, terkadang pengasuhan anak ini juga menimbulkan problema yg disebabkan persoalan yg kadang muncul.

Sebagai contoh, bila salah seorang dari suami / isteri ingin bepergian jauh & tinggal sementara di tempat yg dituju, tanpa ada maksud buruk, situasinya aman, maka dalam keadaan seperti ini, hak hadhonah menjadi milik ayah, baik ayah bepergian ataupun tidak. Ayahlah yg mesti mengurusi pendidikan & pemeliharaannya. Karena, bila si anak berada jauh dari ayah, sehingga menyebabkan ayahnya tdk bisa melaksanakan tugasnya, akan berakibat si anak tdk terurus.

Jika bepergian tersebut tdk jauh, masih berada dalam jarak qoshor sholat, & berencana tinggal di sana, maka hak asuh ini menjadi milik ibu si anak. Sebab, ibu lebih sempurna kasih sayangnya kepada anak. Dan lagi, dalam keadaan seperti ini, si ayah masih sangat mungkin bisa melihat keadaan anaknya.

Adapun, jika bepergian itu utk suatu tujuan, kemudian langsung kembali, / rute perjalanan maupun kondisi negeri yg dituju mengkhawatirkan, maka hak hadhonah beralih kepada pihak yg tdk bepergian. Sebab, bepergian dalam keadaan seperti itu, akan menimbulkan mara bahaya baginya.

Ibnul Qayyim menyatakan: "Kalau menginginkan kekisruhan masalah / merekayasa utk menggugurkan hak asuh ibu, kemudian si ayah bapak melakukan perjalanan yg diikuti oleh anaknya, (maka) ini merupakan hilah (rekayasa) yg bertentangan dg tujuan yg dimaksudkan syari'at. Sesungguhnya syari'at menetapkan, ibu lebih berhak dg hak asuh anak daripada bapak jika kondisi tempat tinggal berdekatan, sehingga dimungkinkan utk menengok setiap waktu".

Demikian kaidah-kaidah ringkas mengenai hak asuh anak. Bahwa Islam sangat menjaga & memelihara ikatan keluarga, meskipun antara suami & isteri, / antara ayah & ibu si anak tersebut melakukan perceraian, yg tentu saja akan memengaruhi psikologis anak itu sendiri. Solusi Islam ini sangat berbeda dg yg ditawarkan hukum publik. Begitu juga sangat berbeda dg yg dikembangkan masyarakat Barat. Di kalangan Barat, jika terjadi persengketaan antara suami isteri, perebutan anak asuh pasti terjadi & penyelesaiannya pun berlarut-larut. Bahkan bisa jadi memutuskan tali kekerabatan di antara mereka. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain utk menjaga keutuhan komunitas, kecuali dg Islam. Wallahu a'lam. (Mas)

(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016)
__ Footnotes
. Majmu' al Fatawa (17/216-218).
. HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) & al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan.
. HR Abu Dawud (2277), at-Tirmidzi (1361), an-Nasa-i (3496), Ibnu Majah (2351).
. Fatawa Syaikhil-Islam (34/131).
. Fatawa Syaikhil-Islam (34/132).
. I'lamul-Muwaqqi'in (2/295).
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Baca Terusannya »»  

Rabu, 27 April 2011

BUAT DINDA MANISKU



Waktu yang membawa bersamamu
Menempuh angin yang berlalu
Sekedar tuk menyapa rinduku
Dari sejuta harapan
Tersirat keengganan
Tak sangggup tuk membisu
Membisu bahwa diriku ini pemujamu . .
Rinduku selalu mengalirkan namamu
Namamu selalu detakkan jantungku
Sulit kubendung naluri itu
Selalu begitu, setiap waktu
Tapi, kau tak ingat dan tak tahu
Dan akhirnya akulah yang terpuruk dalam rasa itu
Rasa yang menggebu sejak dulu, dari masa lalu
Dan kau tak pernah ingat dan tak pernah tahu
Rasa dan asaku padamu terukir begitu jelas di tulang rusukku
Mengalir deras di aliran darahku
Memukul keras membuat lebih cepat detak jantungku
Sedikitpun, kau tak ingat dan tak tahu
Seperti menghitung jutaan bintang di malam hari
Seperti menghitung rinai hujan yang jatuh ke bumi
Seperti menghitung hamparan pasir di pantai ini
Sampai matipun kau tak kan pernah ingat dan tak kan pernah tahu
Bahwa disini ada satu hati yang menunggu, satu jiwa yang terbelenggu
yang slalu dilanda rindu...
rindu padamu..
GADIS MANISKU..
Baca Terusannya »»  

Jumat, 23 Juli 2010

BERITA ACARA PERSIDANGAN


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:410./Pdt.G/2009/PA.Ngj.
(Sidang Pertama)


Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Sidang Pengadilan Agama Nganjuk pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2010 dalam perkara pihak-pihak antara :

ISTAFIAH binti SOPO, Umur 30 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai "PENGGUGAT"
Melawan
AHMAD NUR FATHONI bin ATANG, Umur 35 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa padar RT/RW 03/04, Dusun Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TERGUGAT”


Susunan persidangan :
1. Drs. ANTON PRABOWO, M.Hi, Sebagai Ketua Majelis;
2. Drs. IDZIM MAHFUDZIN, S.Hi. Sebagai Hakim Anggota;
3. Drs. MARIANI, S.Hi, Sebagai Hakim Anggota;
4. Drs. FAISOL BAHRI, S.Hi. Sebagai Panitera Pengganti;
Setelah persidangan di buka oleh Ketua Majelis dan di nyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak yang berperkara di panggil ke dalam persidangan :

o Penggugat hadir sendiri di persidangan ;
o Tergugat hadir di persidangan ; yang telah di panggil secara patut dan sah, yang di buktikan dengan surat relaas pangilan dengan juru sita pengganti Hasan Asy’ari, SH. tertanggal 16 Juli 2010.

Kemudian majelis hakim mencocokan identitas para pihak, kemudian majelis berusaha merukunkan dan mendamaikan para pihak akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya majelis hakim menyatakan bahwa persidangan perkara tertutup untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini di mulai dengan pembacaan surat gugatan tertanggal 01 juli 2010 yang di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk di bawah Nomor: 410./Pdt.G/2007/PA.Ngj.

Kepada penggugat:
Apakah ada perubahan atau tambahan terhadap
Gugatan saudara ? Tidak ada, sudah cukup.
Apakah masih ada keterangan lain ? Tidak ada, sudah cukup.
Atas pertanyaan ketua maka penggugat menyatakan bahwa pada hari ini telah siap dengan saksi-saksinya, dan mohon agar saksi-saksi agar didengar keterangannya.
Lalu dipanggil masuk dan menghadaplah saksi penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan ketua mengaku bernama: AHMAD SIDIQ HANAFI, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir tempat tinggal di Desa lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, maka atas pernyataan Ketua, saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut:
Kepada saksi I :
Nama bapak siapa ? Nama saya Ahmad Sidiq Hanafi
Apakah hubungan saudara dengan penggugat? kakak kandung dengan Penggugat.
Berapa usia bapak ? 50 tahun.
Apakah Saudara Tahu tujuan Penggugat
menghadap persidangan ini? Ya, Penggugat ingin cerai.
Apakah Saudara tahu keadaan rumah tangga
Penggugat dan tergugat? Ya. Semula Rumah tangga mereka rukun dan harmonis. Akan tetapi akhir-akhir ini terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Apakah saudara sudah menasehati
Penggugat ? Ya, sudah berkali-kali, namun tidak berhasil.
Apakah saudara sudah pernah bermusyawarah
Dengan keluarga tergugat ? Ya, namun tidak berhasil juga, saya setuju cerai saja.
Lalu dipanggil masuk dan menghadaplah saksi penggugat yang kedua, yang atas pernyataan Ketua mengaku bernama : LENI FITRIANI, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal di Desa Lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, maka atas pertanyaan ketua saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Kepada saksi II :
Apa hubungan saudara dengan penggugat ? Saya adalah mbk kandung penggugat, rumah saya kira-kira 10 meter dari rumah penggugat.
Apakah saudara tahu keadaan rumah tangga
Tergugat dan penggugat ? Ya, awalnya rumah tangga mereka rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini terjadi pertengkaran bahkan tergugat jarang pulang ke rumah.
Saudara sudah pernah mendamaikan keduanya ? Ya, namun tidak berhasil.
Selanjutnya tergugat ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah siap dengan para saksi-saksi. Tergugat mengatakan bahwa ia telah siap dengan para saksi maka Majelis Hakim mempersilahkan pada saksi dari tergugat untuk masuk ke ruang persidangan.
Saksi yang pertama mengaku bernama : ABDUL SALAM, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada saksi I :
Apakah saudara memiliki hubungan
dengan tergugat ? Ya, saya adalah kakak tergugat.
Bagaimanakah keadaan rumah tangga
Penggugat dan tergugat ? Semula mereka rukun, tapi akhir-akhir ini sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang luar biasa.
Saudara menyaksikan sendiri ? Ya, kan saya tinggal serumah dengan mereka.
Kapan terakhir anda menyaksikan
Pertengkaran tersebut ? Kira-kira kurang lebih 7 bulan yang lalu.
Apakah saudara sudah pernah menasehati
Keduanya ? Ya, saya sudah menasehati berkali-kali, namun tidak berhasil.
apakah bapak masih sanggup menasehati mereka ? Tidak sanggup lagi pak.

Karena acara tanya jawab sudah cukup kemudian Majelis Hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.
Kepada penggugat :
Apakah ada bukti-bukti yang diajukan ? Ada, kemudian penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa satu helai fotokopi kutipan akta nikah bermaterei 6000 dengan aslinya di tandai dengan P 1, fotokopi KTP bermaterei 6000 dengan aslinya ditandai P 2, fotokopi akta kelahiran anaknya dengan bermaterai Rp. 6000, beserta aslinya ditandai dengan P.3.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi sebagai berikut;
Kepada saksi:
Siapa nama lengkap Saudara? Arifurrahman bin Hadi Sucipto, umur 80 tahun, agama Islam, pekerjaan tani tempat tinggal di bulurejo RT/RW VII/01 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
disumpah? Ya. Bersedia.
Kepada saksi Penggugat yang kedua:
Siapa nama Saudara? Achmad Chusnan bin Zidane, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal bulurejo RT/RW VII/01 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertanyaan para saksi dari pihak Tergugat dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kepada Saksi Tergugat 1:
Siapa nama lengkapa Saudara? Syarif Hidayatullah Bin Suwarno, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Siapa nama lengkap Saudara? Nurul Hudha bin Asep Nugraha umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Selanjutnya Para Saksi tersebut mengucapkan sumpah dihadapan Majelis Hakim sesuai dengan tatacara Agama Islam dengan dituntun oleh Hakim Anggota.
Kepada Saksi Pengggugat 1:
Apakah saudara kenal dengan Penggugat? Ya. Saya Ayah Penggugat.
Apakah Saudara juga kenal dengan Tergugat? Ya. Dia istri Anak saya.
Apakak Hubungan Tergugat dengan Penggugat? Mereka Suami istri yang sah.
Sudah berapa lama mereka menikah? Sejak tahun 1990.
Setelah Menikah, Penggugat dan Tergugat
Tinggal dimana? Mereka tinggal di rumah saya selama tujuh tahun, kemudian mereka tinggal dirumah sendiri.
Apakah Pengggugat dan Tergugat telah di-
karunai anak? Ya, ada pak.
Apa yang saudara ketahui dengan keadaan
Rumah tangga Penggugat dan Tergugat? Yang saya lihat, awalnya mereka hidup rukun dan harmonis kemudian sejak awal tahun 2009 rumah tangganya mulai goyah dan sering bertengkar.
Apakah saksi sudah pernah memberi nasehat dan
Berusaha merukunkannya? Ya. Sudah. Tetapi tidak berhasil dan sekarang saya tidak sanggup lagi merukunkannya. Dan sekarang terserah kedua belah pihak.
Apakah ada keterangan lain? Tidak ada. Cukup.
Kepada Penggugat:
Bagaimana keterangan saksi tersebut? Ya, Benar dan menerima keterangannya.
Selanjutnya Majelis Hakim memeriksa para saksi dari pihak Tergugat:
Kepada saksi Tergugat 1:
Saudara kenal dengan Tergugat dan Penggugat? Ya. Mereka suami istri.
Kapan mereka menikah? Tahun 1990.
Bagaimana keadaan rumah tangga mereka? Awalnya rukun tetapi akhir-akhir ini sering sekali terjadi pertengkaran diantara mereka.
Apa Penyebabnya? Karena ........................
Apa saudara pernah mencoba merukunkannya? Sudah tetapi tidak berhasil.
Sekarang bagaimana menurut saudara? Saya menyerahkan pada Majelis Hakim.
Kepada Tergugat:
Bagaimana Keterangan saksi tersebut? Ya. Benar dan saya terima.
Kemudian atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat dan Terguagat mengatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan mohon Putusan. Maka Ketua Majelis Menyatakan pemeriksaan atas pertanyaan ini telah selesai.
Penggugat mengajukan kesimpulan yang pokok-nya Penggugat tetap pada Pendirian semula dan mohon agar perkara tersebut diputuskan, namun berbeda halnya dengan Tergugat.
Selanjutnya sidang diskors untuk musyawarah Majelis Hakim. Kemudian para saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan. Demikian juga dengan para pihak. Setelah Musyawarah Majelis Hakim selesai skors dicabut dan sidang dibuka kembali. Kemudian para pihak dipanggil kembali masuk persidangan.
Setelah pihak Penggugat dan Tergugat menghadap persidangan lagi, sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim dan dibacakan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
2) Menceraikan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;
3) Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp. 435.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Setelah Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Penggugat dan Terguagat, Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Ketua Majelis,


Faisol bahri, S.H. Drs. H. Anton Prabowo, SH. M.Hi,
Baca Terusannya »»