Jumat, 23 Juli 2010

BERITA ACARA PERSIDANGAN


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:410./Pdt.G/2009/PA.Ngj.
(Sidang Pertama)


Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Sidang Pengadilan Agama Nganjuk pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2010 dalam perkara pihak-pihak antara :

ISTAFIAH binti SOPO, Umur 30 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai "PENGGUGAT"
Melawan
AHMAD NUR FATHONI bin ATANG, Umur 35 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa padar RT/RW 03/04, Dusun Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TERGUGAT”


Susunan persidangan :
1. Drs. ANTON PRABOWO, M.Hi, Sebagai Ketua Majelis;
2. Drs. IDZIM MAHFUDZIN, S.Hi. Sebagai Hakim Anggota;
3. Drs. MARIANI, S.Hi, Sebagai Hakim Anggota;
4. Drs. FAISOL BAHRI, S.Hi. Sebagai Panitera Pengganti;
Setelah persidangan di buka oleh Ketua Majelis dan di nyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak yang berperkara di panggil ke dalam persidangan :

o Penggugat hadir sendiri di persidangan ;
o Tergugat hadir di persidangan ; yang telah di panggil secara patut dan sah, yang di buktikan dengan surat relaas pangilan dengan juru sita pengganti Hasan Asy’ari, SH. tertanggal 16 Juli 2010.

Kemudian majelis hakim mencocokan identitas para pihak, kemudian majelis berusaha merukunkan dan mendamaikan para pihak akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya majelis hakim menyatakan bahwa persidangan perkara tertutup untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini di mulai dengan pembacaan surat gugatan tertanggal 01 juli 2010 yang di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk di bawah Nomor: 410./Pdt.G/2007/PA.Ngj.

Kepada penggugat:
Apakah ada perubahan atau tambahan terhadap
Gugatan saudara ? Tidak ada, sudah cukup.
Apakah masih ada keterangan lain ? Tidak ada, sudah cukup.
Atas pertanyaan ketua maka penggugat menyatakan bahwa pada hari ini telah siap dengan saksi-saksinya, dan mohon agar saksi-saksi agar didengar keterangannya.
Lalu dipanggil masuk dan menghadaplah saksi penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan ketua mengaku bernama: AHMAD SIDIQ HANAFI, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir tempat tinggal di Desa lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, maka atas pernyataan Ketua, saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut:
Kepada saksi I :
Nama bapak siapa ? Nama saya Ahmad Sidiq Hanafi
Apakah hubungan saudara dengan penggugat? kakak kandung dengan Penggugat.
Berapa usia bapak ? 50 tahun.
Apakah Saudara Tahu tujuan Penggugat
menghadap persidangan ini? Ya, Penggugat ingin cerai.
Apakah Saudara tahu keadaan rumah tangga
Penggugat dan tergugat? Ya. Semula Rumah tangga mereka rukun dan harmonis. Akan tetapi akhir-akhir ini terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Apakah saudara sudah menasehati
Penggugat ? Ya, sudah berkali-kali, namun tidak berhasil.
Apakah saudara sudah pernah bermusyawarah
Dengan keluarga tergugat ? Ya, namun tidak berhasil juga, saya setuju cerai saja.
Lalu dipanggil masuk dan menghadaplah saksi penggugat yang kedua, yang atas pernyataan Ketua mengaku bernama : LENI FITRIANI, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal di Desa Lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, maka atas pertanyaan ketua saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Kepada saksi II :
Apa hubungan saudara dengan penggugat ? Saya adalah mbk kandung penggugat, rumah saya kira-kira 10 meter dari rumah penggugat.
Apakah saudara tahu keadaan rumah tangga
Tergugat dan penggugat ? Ya, awalnya rumah tangga mereka rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini terjadi pertengkaran bahkan tergugat jarang pulang ke rumah.
Saudara sudah pernah mendamaikan keduanya ? Ya, namun tidak berhasil.
Selanjutnya tergugat ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah siap dengan para saksi-saksi. Tergugat mengatakan bahwa ia telah siap dengan para saksi maka Majelis Hakim mempersilahkan pada saksi dari tergugat untuk masuk ke ruang persidangan.
Saksi yang pertama mengaku bernama : ABDUL SALAM, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada saksi I :
Apakah saudara memiliki hubungan
dengan tergugat ? Ya, saya adalah kakak tergugat.
Bagaimanakah keadaan rumah tangga
Penggugat dan tergugat ? Semula mereka rukun, tapi akhir-akhir ini sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang luar biasa.
Saudara menyaksikan sendiri ? Ya, kan saya tinggal serumah dengan mereka.
Kapan terakhir anda menyaksikan
Pertengkaran tersebut ? Kira-kira kurang lebih 7 bulan yang lalu.
Apakah saudara sudah pernah menasehati
Keduanya ? Ya, saya sudah menasehati berkali-kali, namun tidak berhasil.
apakah bapak masih sanggup menasehati mereka ? Tidak sanggup lagi pak.

Karena acara tanya jawab sudah cukup kemudian Majelis Hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.
Kepada penggugat :
Apakah ada bukti-bukti yang diajukan ? Ada, kemudian penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa satu helai fotokopi kutipan akta nikah bermaterei 6000 dengan aslinya di tandai dengan P 1, fotokopi KTP bermaterei 6000 dengan aslinya ditandai P 2, fotokopi akta kelahiran anaknya dengan bermaterai Rp. 6000, beserta aslinya ditandai dengan P.3.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi sebagai berikut;
Kepada saksi:
Siapa nama lengkap Saudara? Arifurrahman bin Hadi Sucipto, umur 80 tahun, agama Islam, pekerjaan tani tempat tinggal di bulurejo RT/RW VII/01 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
disumpah? Ya. Bersedia.
Kepada saksi Penggugat yang kedua:
Siapa nama Saudara? Achmad Chusnan bin Zidane, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal bulurejo RT/RW VII/01 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertanyaan para saksi dari pihak Tergugat dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kepada Saksi Tergugat 1:
Siapa nama lengkapa Saudara? Syarif Hidayatullah Bin Suwarno, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Siapa nama lengkap Saudara? Nurul Hudha bin Asep Nugraha umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Selanjutnya Para Saksi tersebut mengucapkan sumpah dihadapan Majelis Hakim sesuai dengan tatacara Agama Islam dengan dituntun oleh Hakim Anggota.
Kepada Saksi Pengggugat 1:
Apakah saudara kenal dengan Penggugat? Ya. Saya Ayah Penggugat.
Apakah Saudara juga kenal dengan Tergugat? Ya. Dia istri Anak saya.
Apakak Hubungan Tergugat dengan Penggugat? Mereka Suami istri yang sah.
Sudah berapa lama mereka menikah? Sejak tahun 1990.
Setelah Menikah, Penggugat dan Tergugat
Tinggal dimana? Mereka tinggal di rumah saya selama tujuh tahun, kemudian mereka tinggal dirumah sendiri.
Apakah Pengggugat dan Tergugat telah di-
karunai anak? Ya, ada pak.
Apa yang saudara ketahui dengan keadaan
Rumah tangga Penggugat dan Tergugat? Yang saya lihat, awalnya mereka hidup rukun dan harmonis kemudian sejak awal tahun 2009 rumah tangganya mulai goyah dan sering bertengkar.
Apakah saksi sudah pernah memberi nasehat dan
Berusaha merukunkannya? Ya. Sudah. Tetapi tidak berhasil dan sekarang saya tidak sanggup lagi merukunkannya. Dan sekarang terserah kedua belah pihak.
Apakah ada keterangan lain? Tidak ada. Cukup.
Kepada Penggugat:
Bagaimana keterangan saksi tersebut? Ya, Benar dan menerima keterangannya.
Selanjutnya Majelis Hakim memeriksa para saksi dari pihak Tergugat:
Kepada saksi Tergugat 1:
Saudara kenal dengan Tergugat dan Penggugat? Ya. Mereka suami istri.
Kapan mereka menikah? Tahun 1990.
Bagaimana keadaan rumah tangga mereka? Awalnya rukun tetapi akhir-akhir ini sering sekali terjadi pertengkaran diantara mereka.
Apa Penyebabnya? Karena ........................
Apa saudara pernah mencoba merukunkannya? Sudah tetapi tidak berhasil.
Sekarang bagaimana menurut saudara? Saya menyerahkan pada Majelis Hakim.
Kepada Tergugat:
Bagaimana Keterangan saksi tersebut? Ya. Benar dan saya terima.
Kemudian atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat dan Terguagat mengatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan mohon Putusan. Maka Ketua Majelis Menyatakan pemeriksaan atas pertanyaan ini telah selesai.
Penggugat mengajukan kesimpulan yang pokok-nya Penggugat tetap pada Pendirian semula dan mohon agar perkara tersebut diputuskan, namun berbeda halnya dengan Tergugat.
Selanjutnya sidang diskors untuk musyawarah Majelis Hakim. Kemudian para saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan. Demikian juga dengan para pihak. Setelah Musyawarah Majelis Hakim selesai skors dicabut dan sidang dibuka kembali. Kemudian para pihak dipanggil kembali masuk persidangan.
Setelah pihak Penggugat dan Tergugat menghadap persidangan lagi, sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim dan dibacakan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
2) Menceraikan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;
3) Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp. 435.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Setelah Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Penggugat dan Terguagat, Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Ketua Majelis,


Faisol bahri, S.H. Drs. H. Anton Prabowo, SH. M.Hi,
Baca Terusannya »»  

Baca Terusannya »»  

Senin, 05 Juli 2010

Kesetiaan Cinta


Demi kesetiaan..
Buang jauh keraguanmu.
Jangan pernah berpikir aku akan berpaling
Karna itu akan membuatmu resah..

Tuanglah anggur putih ketulusan,
Sebagai jamuan penghormatan suci.
Dialtar pengabdian cinta sejati,
meski getir menantimu..

bukankah kita tau..
tak ada keutamaan dalam bercinta,
selain derita yang mesti dimengerti

dan demi kesetiaan…,
ku persembahkan hatiku untukmu
meski Tanya menggelitik hati ini,
salahkah aku jika pergi ‘tuk memiliki…???

Seorang wanita bertanya pada seorang pria tentang cinta dan harapan

Wanita berkata ingin menjadi bunga terindah di dunia
Dan pria berkata ingin menjadi matahari.
Wanita tidak mengerti kenapa pria ingin jadi matahari,
bukan kupu kupu atau kumbang yang bisa terus menemani bunga…

Wanita berkata ingin menjadi rembulan
dan pria berkata ingin tetap menjadi matahari.
Wanita semakin bingung karena matahari dan bulan tidak bisa bertemu,
tetapi pria ingin tetap jadi matahari….

Wanita berkata ingin menjadi Phoenix…
yang bisa terbang ke langit jauh di atas matahari,
dan pria berkata ia akan selalu menjadi matahari….

Wanita tersenyum pahit dan kecewa.
Wanita sudah berubah tiga kali…
namun pria tetap keras kepala ingin jadi matahari,
tanpa mau ikut berubah bersama wanita.
Maka wanita pun pergi dan tak pernah lagi kembali
tanpa pernah tahu alasan kenapa pria tetap menjadi matahari….

Pria merenung sendiri dan menatap matahari
Saat wanita jadi bunga, pria ingin menjadi matahari
agar bunga dapat terus hidup
Matahari akan memberikan semua sinarnya untuk bunga
agar ia tumbuh, berkembang.. .
dan terus hidup sebagai bunga yang cantik.
Walau matahari tahu ia hanya dapat memandang dari jauh
dan pada akhirnya kupu kupu yang akan menari bersama bunga.
Ini disebut KASIH….. yaitu memberi tanpa pamrih

Saat wanita jadi bulan,
pria tetap menjadi matahari….
agar bulan dapat terus bersinar indah dan dikagumi.
Cahaya bulan yang indah hanyalah pantulan cahaya matahari,
tetapi saat semua makhluk mengagumi bulan,
siapakah yang ingat kepada matahari?

Matahari rela memberikan cahayanya untuk bulan
walaupun ia sendiri tidak bisa menikmati cahaya bulan…
dilupakan jasanya dan kehilangan kemuliaannya
sebagai pemberi cahaya
agar bulan mendapatkan kemuliaan tersebut….
Ini disebut dengan PENGORBANAN
menyakitkan namun sangat layak untuk cinta.

Saat wanita jadi phoenix yang dapat terbang tinggi,
jauh ke langit bahkan di atas matahari…
Pria tetap selalu jadi matahari
agar phoenix bebas untuk pergi kapan pun ia mau
dan matahari tidak akan mencegahnya

Matahari rela melepaskan phoenix untuk pergi jauh,
namun matahari akan selalu menyimpan
cinta yang membara di dalam hatinya hanya untuk phoenix
Matahari selalu ada untuk phoenix kapan pun ia mau kembali
walau phoenix tidak selalu ada untuk matahari

Tidak akan ada makhluk lain selain phoenix
yang bisa masuk ke dalam matahari dan mendapatkan cintanya….
Ini disebut dengan KESETIAAN
walaupun ditinggal pergi dan dikhianati,
namun tetap menanti dan mau memaafkan

Untuk para wanita…..
Siapakah Matahari yang ada di dalam kehidupanmu?
Bila engkau sudah menemukan dan melihat Matahari dalam kehidupanmu. ..
Pergi, lihat dan jangan pernah meninggalkannya.
Baca Terusannya »»  

Puisi I M U


KANGEN

ku buka mata hati..
Kau dekat disini..
Walau jauh dari raga ini..
Namun ku menanti hingga akhir..

Kerinduan begitu pekat dalam hati..
Tak sanggup untukku menahan sedih..
Saat kau tak ada disisi..
Dan ku hanya menanti..

kau di hatiku..
Adalah senandung kalbu..
Yang tetap terdengar..
Dalam pekatnya rindu..

Hanya penantian ..
Menanti kau pulang..
Kembali disini..
Untukku yang kau cinta..

Waktu terus bergulir..
Silih berganti..
Tapi aku hanya bisa menunggu dan menanti..
Kau datang padaku kasih..


CINTA ABADI

setetes cinta ini..
Ingin ku beri padamu..
Kesetiaan Suci penuh kasih..
Kan kupertahankan Untukmu..

Tak kan ingkar dalam Hati..
Untuk setia berbagi..
Demi cinta suci..
Kaulah cinta sejati..

Walaupun di dunia tak ada keabadian..
tak membuat ku gentar..
Untuk tatap mencinta..
Hingga Akhir ayat..

dunia bisa hancur..
daun bisa gugur..
Tapi satu hal yang abadi untuku..
Cintaku padamu..

Rindu terdalam

kutemukan cinta..
diantara banyaknya bintang..
Yang ada di angkasa cinta..
namun dia jauh disana..

cinta kita menjadi satu..
Namun engkau jauh..
Dari pandanganku..
Ku hanya terdiam termenung..

kurasakan nafasmu..
Kurasakan getar jantungmu..
Kurasakan manjamu..
Menjadi sebuah rindu bagiku..

Saat aku duduk..
memandang bintang di angkasa..
Entah kenapa air mata..
Jatuh membasahi wajah..

Rindu yang menyesakan dada..
Terlalu dalam di jiwa..
aku tak tahu mengapa..
Bisa terlalu cinta..

Kasih kau begitu jauh dimata..
tapi kau bagaikan nyawa..
Dalam hati terdalam..
Dan tak tergantikan..

I mizz you..

Bangkit Untuk ....


tinggalnya aku gelap..
hingga aku tak ingat..
Semua kenangan..
Tersungkur aku jatuh ke tanah..

butiran hujan ..
Jatuh ke tanah..
Membasahi tubuh tak bernyawa..
Hidupku menuju gelap..

tak terasa apapun..
Aku berlari tanpa ujung..
Inikah hari kematianku..
Aku hanya bisa termenung..

Kulihat sebuah gerbang..
disana ada malaikat penjaga..
Dan ku berusaha masuk ke dalam..
Namun mereka menghalang..

Akhirnya sang malaikat berkata..
“kau bukan saatnya kemari manusia”
“mengapa??” Tanyaku dalam hati..
“Karena mereka menunggumu untuk bangkit”

Saat itu silau cahaya muncul..
Sangat terang hingga aku melihat langit biru..
aku tersadar dalam mimpiku..
Ternyata masih ada sahabat yang setia padaku..

Rinduku

* kasih..
kerinduan hati..
terendap dalam mimpi..
Ku coba pandangi langit..
Melihat kau disini..

Udara pagi..
Laksana wangi tubuhmu..
Hangatnya mentari..
Bagaikan pelukan hangatmu..

Kasih yang kau beri..
Tak sia di hati..
Ku beri cinta ini..
Untuk kau jaga sepenuh hati..

BELAHAN JIWA

tangisan pilu..
Terdengar dari hatiku..
Tak bisa kupungkiri itu..
kau masih terdapat dalam kalbu..

kau datang bagai angin..
yang memberi kesejukan hati..
Namun kau pergi tak menanti..
saat aku butuh kau di hati..

mencoba lupakan tawamu..
mencoba lupakan senyum indahmu..
mencoba melawan cinta dalam kalbu..
Namun ku tak sanggup..

andai ku bisa..
ku peluk hangat tubuhmu..
Andai kau ada..
Tak akan kulepas dari genggamku..

Mutiara hati bak cahaya..
tak sampai ke pelipur lara..
Tiada hati terungkap sudah..
Kau adalah belahan jiwa..

jika Rindu merasuk Hati
Hiruplah udara pagi..
Rasakanlah kasih..
Aku disini menanti..

Q persembahkan Buat Ndhuk Jelitaku...
Baca Terusannya »»  

Kamis, 01 Juli 2010

Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding)



Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding)
Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.
Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.
Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas :

1. Menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit
2. dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu.

Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah-olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang-undangan. Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Sesuai pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut.
Akan tetapi para ahli hukum mengetahui bahwa Undang-undang tidak akan pernah lengkap. Disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum. Namun demikian tidak semua ahli hukum sependapat dengan hal tersebut di atas dan sebagai reaksinya lahirlah aliran yang yang menolak dan menerima penemuan hukum oleh hakim :

* Aliran ini berpandangan klasik (Aliran konservatif) yang di tenggari oleh Montesquieu, dan juga Immanuel Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (“Bouchedelaloi”) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Undang-undang merupakan premis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor; sedangkan keputusan Hakim adalah konklusi (kesimpulannya). Hal ini merupakan kesimpulan logis tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya. Ini adalah pandangan yang logiscistis. karena sandarkan pada Pasal 20 AB bersumber dari pandangan ini yaitu : Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari undang-undang”. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada keputusannya”.

* Sebagai reaksi aliran ini lahir pula penentangnya yang berpandangan lebih modern yaitu Aliran Progresif yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dan pendapatnya disebut materi Juridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow, Eugen Ehrlich, dan di Perancis oleh Francois Geny serta di Amerika oleh Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank. Geny menentang penyalahgunaan cara berfikir yang abstrak logistis dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Oliver Wendel Holmes & J. Frank menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing (Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor diluar diri hakim).

Sedangkan hukum kontinental [seperti di Indonesia] mengenal penemuan hukum yang heteronom sepanjang Hakim terikat kepada Undang-undang. Tetapi penemuan hukum Hakim tersebut mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat disebabkan Hakim harus menjelaskan atau melengkapi Undang-undang menurut pendangannya sendiri. Lebih lanjut lahir pula suatu aliran yang mengetengahkan Metode penemuan hukum. Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit. Undang-undang sebagai kaedah umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh sebab itu harus dilaksanakan/ditegakkan. Agar dapat memenuhi azas bahwa setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang maka undang-undang harus disebar luaskan dan harus jelas. Kalaupun Undang-undang itu jelas tidak mungkin lengkap dan tuntas, tidak mungkin Undang-undang mengatur segala kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas karena kegiatan menusia sangat banyaknya. Selain itu Undang-undang sebagai hasil karya menusia yang sangat terbatas kemampuannya.
Setiap peraturan hukum itu bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat aktif, agar dapat diterapkan kepada peristiwanya. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks Undang-undang agar ruang lingkup kaedah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.
Seorang Sarjana terkemuka Carl Von Savigny memberi batasan tentang penafsiran yaitu rekontruksi pikiran yang tersimpul dalam Undang-undang. Ini bukan metode penafsiran yang dapat dipergunakan semaunya tetapi pelbagai kegiatan yang semuanya harus dilaksanakan bersamaan untuk mencapai tujuan yaitu penafsiran Undang-undang. Yang memerlukan penafsiran ialah terutama perjanjian dan Undang-undang. Dalam hal bunyi atau kata-kata dalam perjanjian itu cukup jelas kiranya tidak perlu dijelaskan. Bahwa penjelasan itu tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi (isi) perjanjian, azas ini disebut “Sens Clair” tercantum dalam pasal 1342 KUHPerdata : “Apabila kata-kata dalam perjanjian itu tegas maka tidak dibenarkan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran”.
Selanjutnya Polak mengemukakan bahwa cara penafsiran ditentukan oleh :

1. Materi peraturan per.Undang-undangan yang bersangkutan misalnya peraturan jual-beli.
2. Tempat dimana perkara tersebut timbul yaitu memperhatikan kebiasaan setempat.
3. Waktu yaitu berlaku tidaknya peraturan hukum tersebut.

Mengenai penafsiran Hukum inipun mempunyai metode penafsiran antara lain :

1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata- kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Mis. [a] Peraturan per.Undang-undangan melarang orang menghentikan “Kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kendaraan bisa ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kenderaan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain (E. Utrecht). Jadi harus diperjelas dengan kendaraan mana yang dimaksudkan. [b] Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis. sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA). Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan. [c] Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan;
2. Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang. Penafsran historis ini ada 2 yaitu : [a] Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya. Contoh : KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838. [b] Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.
3. Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya. Contoh [a] Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun. [b] Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.
4. Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis yaitu makna Undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perUndang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual. Penafsiran seperti ini yang harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim di Indonesia mengingat negara Indonesia yang pluralistik dan kompleks. Peraturan per Undang-undangan dalam tatanan Hukum Nasional harus diterjemahkan oleh para hakim sesuai kondisi sosial suatu daerah. Umpamanya : Didaerah suku Dayak di Kalimantan, tanah dianggap seperti ibu yang dapat dimiliki oleh setiap orang dan harus dijaga/dirawat layaknya menjaga/merawat seorang ibu. Dalam hal ini hakim harus menserasikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria.
5. Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi) yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut. Contoh : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (authentik) tentang arti beberapa kata/sebutan didalam KUHP. Seperti dalam Pasal 97 KUHP yang dimaksud “sehari” adalah masa yang lamanya 24 jam, “sebulan” adalah masa yang lamanya 30 hari. Tetapi tafsiran dalam Titel IX Buku I KUHP ini tidak semestinya berlaku juga untuk kata-kata yang dipergunakan oleh peraturan pidana diluar KUHP artinya Hakim tidak hanya bertindak sebagai corong hukum saja melainkan harus aktif mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
6. Metode interpretasi secara ekstentif yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam Undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Contoh : Bahwa Jurisprudensi di Nederland : “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP artinya Jurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.
7. Metode Interpretasi Restriktif yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam Undang-undang seperti : Putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya) ( Mr. C. Asser, 1986, hal 84-85).
8. Metode interpretasi Analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Contoh penafsiran penjualan dalam pasal 1576 KUHPerdata yaitu “Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan”. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain, bagaimana?. Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda maka hakim membuat suatu pengertian “bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa. Pasal 1576 KUHPerdata walau hanya menyebut kata “menjual” masih juga dapat diterapkan pada peristiwa hibah, menukar mewariskan. Oleh konstruksi hukum seperti itu. Hakim dapat menyempurnakan sistem formil hukum. Konstruksi hukum seperti diatas menurut Scholten tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Konstruksi itu harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken). Yang dimaksud dengan bahan-bahan positip adalah sistem materil Undang-undang yang sedang berlaku. Konstruksi itu harus didasarkan atas pengertian-pengertian hukum yang memang ada dalam Undang-undang yang bersangkutan dan menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan. Konstruksi tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) diluar sistem materil positip. Didalam hukum pidana analogi dilarang sedangkan metode interpretasi ekstensif dibolehkan (contoh Kasus penyambungan/penyadapan aliran listrik). Hukum di Inggris yang sebagian tertulis (Statute law) dan sebagian tidak tertulis (Common law) mengenal analogi. Walaupun demikian Hukum di Inggris menolak menggunakan analogi terhadap hukum pidana. Sedangkan di Uni Soviet menghilangkan dengan sengaja ketentuan nullum delictum dan menggunakan prinsip bahwa hakim pidana harus menghukum semua tindakan yang membahayakan masyarakat.
9. Metode interpretasi argumentus a contrario yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan per undang-undangan. Scolten mengatakan bahwa tidak hakekatnya pada perbedaan antara menjalankan Undang-undang secara analogi dan menerapkan Undang-undang secara argumentum a contrario hanya hasil dari ke 2 menjalankan Undang-undang tersebut berbeda-beda, analogi membawa hasil yang positip sedangkan menjalankan Undang-undang secara Argumentus a contrario membawa hasil yang negatif. Contoh : Dalam pasal 34 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat suatu jangka waktu tertentu yaitu 300 hari sejak perceraian dengan suaminya. Berdasar Argumentus a contrario (kebalikannya) maka ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lelaki/pria. Menurut Azas hukum Perdata (Eropa) seorang perempuan harus menunggu sampai waktu 300 hari lewat sedangkan menurut Hukum Islam dikenal masa iddah yaitu 100 hari atau 4 x masa suci karena dikhawatirkan dalam tenggang waktu tersebut masih terdapat benih dari suami terdahulu. Apabila ia menikah sebelum lewat masa iddah menimbulkan ketidak jelasan status anak yang dilahirkan dari suami berikutnya.

Akhirnya dari uraian2 di atas dapat disimpulkan bahwa :

1. Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Oleh sebab itu hakim turut serta menemukan hukum yang oleh Prof. Mr. Paul Schalten menyebutkan Hakim menjalankan Recht vinding.
2. Walaupun Hakim turut menemukan hukum, ia bukanlah legislatif.
3. Dalam melakukan penemuan hukum, hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undangseperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi, penafsiran secara argumentus a contrario.

Sumber kutipan : From: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com ; Sent: Friday, December 12, 2008 3:06 AM
Baca Terusannya »»  

HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN


HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Keluarga dan Waris

Hukum perorangan dan kekeluargaan telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan satu bagian yang diatur didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah tentang harta benda dalam perkawinan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Maksudnya adalah sepanjang dalam ikatan perkawinan tidak terdapat perjanjian mengenai pemisahan harta atau perjanjian harta terpisah, suami atau istri tidak dibenarkan secara hukum melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya kedalam bentuk apapun. Bilamana ketentuan pasal di atas diabaikan, maka tindakan atau perbuatan hukum tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak sah secara hukum, yang artinya perbuatan hukum dimaksud dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga dikenal adanya harta bersama, yang diatur pada Pasal 1 huruf (f) yakni bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Dalam menyikapi harta bersama ini, masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga dan memanfaatkannya dan kedua belah pihak juga tidak dapat melakukan perbuatan hukum tanpa ada persetujuan dari yang lainnya dalam hal ini si suami atau si isteri.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pada ayat (2) dikatakan, bahwa Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, juga berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 tersebut dapat diartikan bahwa sejak dimulainya perkawinan dan selama perkawinan berlangsung, secara hukum, berlaku percampuran harta kekayaan antara suami dan istri, baik harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari. Selain daripada itu kedudukan harta bawaan yang diperoleh dari pewarisan atau hibah tetap berada dibawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang suami dan istri dimaksud tidak mengaturnya secara tegas dalam sebuah perjanjian tertulis.
Terkait isi Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan dalam prakteknya memang memberatkan kedua belah pihak untuk menikmati hak milik atas harta yang merupakan hasil perolehannya sendiri, dan ketentuan Pasal-Pasal tersebut tentunya dapat merugikan hak-hak kedua belah pihak baik suami maupun isteri yang beritikad baik atas harta bersama karena pada umumnya dalam sebuah perkawinan, harta yang diperoleh melalui usaha masing-masing dari mereka dimasukkan begitu saja dalam perkawinannya. Olehkarenanya terhadap masalah persetujuan yang dapat mengakibatkan batalnya perbuatan hukum suami atau istri terhadap harta bersama, sedikit banyaknya telah mematikan hak-hak kenikmatan suami atau istri terhadap harta yang diperolehnya. Dan bila dikaitkan dengan ketentuan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata, sudah jelas ketentuan klausul dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan sangat bertentangan, karena Pasal 570 KUHPerdata menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Namun demikian, dalam hal terjadinya perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan, maka harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Jika terjadi cerai mati maka separuh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Sedangkan Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dan sama halnya menurut Pasal 97 ketentuan Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Baca Terusannya »»  

Delik Aduan


Delik Aduan

Pidana

Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, dan hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.

Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP, hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangkan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan, diadakannya delik aduan tersebut untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat. Dikarenakan delik aduan hanya terjadi apabila ada pengaduan atau pemberitahuan dari pihak yang berkepentingan untuk menindak berdasarkan hukum atas seseorang yang merugikannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (25) KUHAP, jadi unsur kerugian inilah yang akan menjadi tolak ukur.

Dalam delik aduan ada yang bersifat absolut atau dengan kata lain yang benar-benar diatur oleh KUHP dan Delik aduan yang bersifat relatif. Contoh delik aduan absolut adalah sebagai berikut :

1. pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat (2) KUHP);
2. perzinahan (overspelling bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada Pasal 284 KUHP);
3. terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323 KUHP); dan lain-lain.

Sedangkan delik aduan relatif contohnya terdapat pada :

1. penghinaan; dan
2. penipuan.

Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 75 KUHP, kecuali perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat ditarik sampai dengan pemeriksaan pengadilan belum dimulai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 284 ayat (4) KUHP.
Baca Terusannya »»  

Bekerja Dengan Menggunakan Jasa Advokat


Tips Dalam Menyeleksi Dan Bekerja Dengan Menggunakan Jasa Advokat



Pendahuluan

Ketika anda selalu menempatkan diri anda pada posisi hukum yang merasa selalu benar dan dijamin penuh sesuai Hukum dan peraturan-perundangan Indonesia, sebenarnya hal ini hanya merupakan suatu gagasan buruk. Karena orang-orang yang jarang dan tidak pernah berinteraksi serta berhubungan dengan hukum, hanya akan menyusahkan dirinya sendiri di Pengadilan. Selain itu, mereka juga sangat tertutup untuk bisa melihat situasi di Pengadilan secara jernih dan mudah difahami.



Memilih Advokat

Ketika anda akan memilih dan menggunakan jasa Advokat, pilihan agar selalu dipertimbangkan dan dengan berpedoman kepada Pengalaman si Advokat, Biaya yang meliputi Honorarium Advokat serta biaya-biaya operasional yang wajib dikeluarkan dan dimungkinkan terjadi penambahan. Kenyamanan ketika anda berbicara & berkonsultasi dengan Advokat, Kemampuan [keahlian] khusus dari Advokat untuk bekerja secara efektif dan menyenangkan pada saat berkonsultasi [dan berinteraksi] dengan Advokat. Advokat yang memberi opini namun semakin menakutkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi diri Anda, sebaiknya anda waspadai, sebab ada kemungkinan Advokat ini tidak menguasai permasalahan anda sehinga upaya penyelesaian semakin berlarut-larut dan tidak efektf dalam menyelesaikan sengketa.



Honor Advokat

Sangat penting bagi anda untuk mengetahui menyetujui sejak awal ketika seorang Advokat akan menentukan Honor yang akan dibebankan kepada Anda. Dalam kondisi ini ada kemungkinan akan ditentukan secara pasti jumlah Honor Advokat & biaya-biaya operasional yang diperkirakan.



Pemberian Jasa Dengan Honor Yang Murah

Banyak negara yang memiliki Advokat-Publik untuk kasus-kasus Kriminal. Para pemberi Bantuan Hukum-pun juga bersedia menangani Kasus Perdata [sipil]. Apakah Advokat Swasta juga akan bekerja secara Pro-Bono? Ada kemungkinan Advokat swasta ini juga akan memberikan tawaran dengan menurunkan rate Honorariumnya secara khusus dan terutama bagi klien fakir-miskin. Alternatif lain, ketika seorang Advokat menolak atau tidak bisa menolong anda, maka pertolongan lain bisa anda minta dari Perusahaan yang memiliki reputasi bisnis yang baik untuk membantu membiayai permasalahan anda, atau, anda bisa menyelesaikannya di luar Pengadilan dengan cara Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.



Pertanyaan Umum Kepada Advokat Yang Anda Akan Pilih

1. Apakah Advokat tersebut mengerti ruang lingkup permasalahan hukum yang anda ajukan?

2. Apakah Advokat itu pernah menangani kasus yang anda hadapi?

3. Apakah prediksi akibat hukum yang mungkin timbul dari kasus yang anda hadapi?

4. Apakah ada alternatif penyelesaian dari kasus yang anda hadapi?

5. Kira-kira berapa lama kasus ini akan terselesaikan?

6. Apakah Advokat itu merekomendasikan penyelesaian sengketa dengan cara Mediasi atau Arbitrase?

7. Berapa besar honor Advokat yang akan dibebankan kepada Anda?

8. Berapa besar jumlah keseluruhan uang yang harus dikeluarkan yang meliputi honor advokat & biaya-biaya operasional yang sekiranya akan bertambah?

9. Bagaimana Advokat itu akan memberikan laporan penanganan perkembangan perkara kepada anda?

10. Dengan cara apa atau pendekatan apa yang akan Advokat itu gunakan [pakai] dalam menyelesaikan sengketa, apakah dengan cara agresif dan tidak mau mengalah, ataukah cenderung dengan menggunakan cara-cara penyelesaian yang masuk akal?

11. Siapa personil lain dari Kantor Advokat itu yang juga akan berperan dalam kasus anda?

12. Dapatkan Advokat Junior & staff hukum pada kantor Advokat itu menangani pekerjaan administratif, dengan jumlah honor yang ringan?
Baca Terusannya »»  

makalah tindak pidana tertentu

Baca Terusannya »»