Kamis, 01 Juli 2010

HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN


HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Keluarga dan Waris

Hukum perorangan dan kekeluargaan telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan satu bagian yang diatur didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah tentang harta benda dalam perkawinan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Maksudnya adalah sepanjang dalam ikatan perkawinan tidak terdapat perjanjian mengenai pemisahan harta atau perjanjian harta terpisah, suami atau istri tidak dibenarkan secara hukum melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya kedalam bentuk apapun. Bilamana ketentuan pasal di atas diabaikan, maka tindakan atau perbuatan hukum tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak sah secara hukum, yang artinya perbuatan hukum dimaksud dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga dikenal adanya harta bersama, yang diatur pada Pasal 1 huruf (f) yakni bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Dalam menyikapi harta bersama ini, masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga dan memanfaatkannya dan kedua belah pihak juga tidak dapat melakukan perbuatan hukum tanpa ada persetujuan dari yang lainnya dalam hal ini si suami atau si isteri.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pada ayat (2) dikatakan, bahwa Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, juga berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 tersebut dapat diartikan bahwa sejak dimulainya perkawinan dan selama perkawinan berlangsung, secara hukum, berlaku percampuran harta kekayaan antara suami dan istri, baik harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari. Selain daripada itu kedudukan harta bawaan yang diperoleh dari pewarisan atau hibah tetap berada dibawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang suami dan istri dimaksud tidak mengaturnya secara tegas dalam sebuah perjanjian tertulis.
Terkait isi Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan dalam prakteknya memang memberatkan kedua belah pihak untuk menikmati hak milik atas harta yang merupakan hasil perolehannya sendiri, dan ketentuan Pasal-Pasal tersebut tentunya dapat merugikan hak-hak kedua belah pihak baik suami maupun isteri yang beritikad baik atas harta bersama karena pada umumnya dalam sebuah perkawinan, harta yang diperoleh melalui usaha masing-masing dari mereka dimasukkan begitu saja dalam perkawinannya. Olehkarenanya terhadap masalah persetujuan yang dapat mengakibatkan batalnya perbuatan hukum suami atau istri terhadap harta bersama, sedikit banyaknya telah mematikan hak-hak kenikmatan suami atau istri terhadap harta yang diperolehnya. Dan bila dikaitkan dengan ketentuan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata, sudah jelas ketentuan klausul dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan sangat bertentangan, karena Pasal 570 KUHPerdata menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Namun demikian, dalam hal terjadinya perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan, maka harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Jika terjadi cerai mati maka separuh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Sedangkan Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dan sama halnya menurut Pasal 97 ketentuan Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar