Jumat, 23 Juli 2010

BERITA ACARA PERSIDANGAN


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:410./Pdt.G/2009/PA.Ngj.
(Sidang Pertama)


Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Sidang Pengadilan Agama Nganjuk pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2010 dalam perkara pihak-pihak antara :

ISTAFIAH binti SOPO, Umur 30 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai "PENGGUGAT"
Melawan
AHMAD NUR FATHONI bin ATANG, Umur 35 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa padar RT/RW 03/04, Dusun Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TERGUGAT”


Susunan persidangan :
1. Drs. ANTON PRABOWO, M.Hi, Sebagai Ketua Majelis;
2. Drs. IDZIM MAHFUDZIN, S.Hi. Sebagai Hakim Anggota;
3. Drs. MARIANI, S.Hi, Sebagai Hakim Anggota;
4. Drs. FAISOL BAHRI, S.Hi. Sebagai Panitera Pengganti;
Setelah persidangan di buka oleh Ketua Majelis dan di nyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak yang berperkara di panggil ke dalam persidangan :

o Penggugat hadir sendiri di persidangan ;
o Tergugat hadir di persidangan ; yang telah di panggil secara patut dan sah, yang di buktikan dengan surat relaas pangilan dengan juru sita pengganti Hasan Asy’ari, SH. tertanggal 16 Juli 2010.

Kemudian majelis hakim mencocokan identitas para pihak, kemudian majelis berusaha merukunkan dan mendamaikan para pihak akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya majelis hakim menyatakan bahwa persidangan perkara tertutup untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini di mulai dengan pembacaan surat gugatan tertanggal 01 juli 2010 yang di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk di bawah Nomor: 410./Pdt.G/2007/PA.Ngj.

Kepada penggugat:
Apakah ada perubahan atau tambahan terhadap
Gugatan saudara ? Tidak ada, sudah cukup.
Apakah masih ada keterangan lain ? Tidak ada, sudah cukup.
Atas pertanyaan ketua maka penggugat menyatakan bahwa pada hari ini telah siap dengan saksi-saksinya, dan mohon agar saksi-saksi agar didengar keterangannya.
Lalu dipanggil masuk dan menghadaplah saksi penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan ketua mengaku bernama: AHMAD SIDIQ HANAFI, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir tempat tinggal di Desa lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, maka atas pernyataan Ketua, saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut:
Kepada saksi I :
Nama bapak siapa ? Nama saya Ahmad Sidiq Hanafi
Apakah hubungan saudara dengan penggugat? kakak kandung dengan Penggugat.
Berapa usia bapak ? 50 tahun.
Apakah Saudara Tahu tujuan Penggugat
menghadap persidangan ini? Ya, Penggugat ingin cerai.
Apakah Saudara tahu keadaan rumah tangga
Penggugat dan tergugat? Ya. Semula Rumah tangga mereka rukun dan harmonis. Akan tetapi akhir-akhir ini terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Apakah saudara sudah menasehati
Penggugat ? Ya, sudah berkali-kali, namun tidak berhasil.
Apakah saudara sudah pernah bermusyawarah
Dengan keluarga tergugat ? Ya, namun tidak berhasil juga, saya setuju cerai saja.
Lalu dipanggil masuk dan menghadaplah saksi penggugat yang kedua, yang atas pernyataan Ketua mengaku bernama : LENI FITRIANI, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal di Desa Lambang kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, maka atas pertanyaan ketua saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Kepada saksi II :
Apa hubungan saudara dengan penggugat ? Saya adalah mbk kandung penggugat, rumah saya kira-kira 10 meter dari rumah penggugat.
Apakah saudara tahu keadaan rumah tangga
Tergugat dan penggugat ? Ya, awalnya rumah tangga mereka rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini terjadi pertengkaran bahkan tergugat jarang pulang ke rumah.
Saudara sudah pernah mendamaikan keduanya ? Ya, namun tidak berhasil.
Selanjutnya tergugat ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah siap dengan para saksi-saksi. Tergugat mengatakan bahwa ia telah siap dengan para saksi maka Majelis Hakim mempersilahkan pada saksi dari tergugat untuk masuk ke ruang persidangan.
Saksi yang pertama mengaku bernama : ABDUL SALAM, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada saksi I :
Apakah saudara memiliki hubungan
dengan tergugat ? Ya, saya adalah kakak tergugat.
Bagaimanakah keadaan rumah tangga
Penggugat dan tergugat ? Semula mereka rukun, tapi akhir-akhir ini sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang luar biasa.
Saudara menyaksikan sendiri ? Ya, kan saya tinggal serumah dengan mereka.
Kapan terakhir anda menyaksikan
Pertengkaran tersebut ? Kira-kira kurang lebih 7 bulan yang lalu.
Apakah saudara sudah pernah menasehati
Keduanya ? Ya, saya sudah menasehati berkali-kali, namun tidak berhasil.
apakah bapak masih sanggup menasehati mereka ? Tidak sanggup lagi pak.

Karena acara tanya jawab sudah cukup kemudian Majelis Hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.
Kepada penggugat :
Apakah ada bukti-bukti yang diajukan ? Ada, kemudian penggugat menyerahkan bukti tertulis berupa satu helai fotokopi kutipan akta nikah bermaterei 6000 dengan aslinya di tandai dengan P 1, fotokopi KTP bermaterei 6000 dengan aslinya ditandai P 2, fotokopi akta kelahiran anaknya dengan bermaterai Rp. 6000, beserta aslinya ditandai dengan P.3.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi sebagai berikut;
Kepada saksi:
Siapa nama lengkap Saudara? Arifurrahman bin Hadi Sucipto, umur 80 tahun, agama Islam, pekerjaan tani tempat tinggal di bulurejo RT/RW VII/01 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
disumpah? Ya. Bersedia.
Kepada saksi Penggugat yang kedua:
Siapa nama Saudara? Achmad Chusnan bin Zidane, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal bulurejo RT/RW VII/01 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertanyaan para saksi dari pihak Tergugat dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kepada Saksi Tergugat 1:
Siapa nama lengkapa Saudara? Syarif Hidayatullah Bin Suwarno, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Siapa nama lengkap Saudara? Nurul Hudha bin Asep Nugraha umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Dusun Bulurejo RT/RW 05/04, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi dan
Disumpah? Ya. Bersedia.
Selanjutnya Para Saksi tersebut mengucapkan sumpah dihadapan Majelis Hakim sesuai dengan tatacara Agama Islam dengan dituntun oleh Hakim Anggota.
Kepada Saksi Pengggugat 1:
Apakah saudara kenal dengan Penggugat? Ya. Saya Ayah Penggugat.
Apakah Saudara juga kenal dengan Tergugat? Ya. Dia istri Anak saya.
Apakak Hubungan Tergugat dengan Penggugat? Mereka Suami istri yang sah.
Sudah berapa lama mereka menikah? Sejak tahun 1990.
Setelah Menikah, Penggugat dan Tergugat
Tinggal dimana? Mereka tinggal di rumah saya selama tujuh tahun, kemudian mereka tinggal dirumah sendiri.
Apakah Pengggugat dan Tergugat telah di-
karunai anak? Ya, ada pak.
Apa yang saudara ketahui dengan keadaan
Rumah tangga Penggugat dan Tergugat? Yang saya lihat, awalnya mereka hidup rukun dan harmonis kemudian sejak awal tahun 2009 rumah tangganya mulai goyah dan sering bertengkar.
Apakah saksi sudah pernah memberi nasehat dan
Berusaha merukunkannya? Ya. Sudah. Tetapi tidak berhasil dan sekarang saya tidak sanggup lagi merukunkannya. Dan sekarang terserah kedua belah pihak.
Apakah ada keterangan lain? Tidak ada. Cukup.
Kepada Penggugat:
Bagaimana keterangan saksi tersebut? Ya, Benar dan menerima keterangannya.
Selanjutnya Majelis Hakim memeriksa para saksi dari pihak Tergugat:
Kepada saksi Tergugat 1:
Saudara kenal dengan Tergugat dan Penggugat? Ya. Mereka suami istri.
Kapan mereka menikah? Tahun 1990.
Bagaimana keadaan rumah tangga mereka? Awalnya rukun tetapi akhir-akhir ini sering sekali terjadi pertengkaran diantara mereka.
Apa Penyebabnya? Karena ........................
Apa saudara pernah mencoba merukunkannya? Sudah tetapi tidak berhasil.
Sekarang bagaimana menurut saudara? Saya menyerahkan pada Majelis Hakim.
Kepada Tergugat:
Bagaimana Keterangan saksi tersebut? Ya. Benar dan saya terima.
Kemudian atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat dan Terguagat mengatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan mohon Putusan. Maka Ketua Majelis Menyatakan pemeriksaan atas pertanyaan ini telah selesai.
Penggugat mengajukan kesimpulan yang pokok-nya Penggugat tetap pada Pendirian semula dan mohon agar perkara tersebut diputuskan, namun berbeda halnya dengan Tergugat.
Selanjutnya sidang diskors untuk musyawarah Majelis Hakim. Kemudian para saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan. Demikian juga dengan para pihak. Setelah Musyawarah Majelis Hakim selesai skors dicabut dan sidang dibuka kembali. Kemudian para pihak dipanggil kembali masuk persidangan.
Setelah pihak Penggugat dan Tergugat menghadap persidangan lagi, sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim dan dibacakan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
2) Menceraikan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;
3) Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp. 435.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Setelah Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Penggugat dan Terguagat, Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Ketua Majelis,


Faisol bahri, S.H. Drs. H. Anton Prabowo, SH. M.Hi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar