Jumat, 23 April 2010

Makalah fiqih BAB WALI NIKAH

KATA PENGANTAR



Segalapuji bagi Allah Tuhansemesta alam yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini degan sebaik –baiknya


Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi muhammad saw yang telah menjadi suri tauladan bagi umat manusia sehingga sampai detik ini kami masih merasakan indahnya iman dan islam.


Taklupa kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu terselesaikanya makalah ini .


Mungkin makalah ini kurang dari sempurna jadi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya


makalah ini dibuat untuk tugas kuliyah mata kuliyah FIQIH

Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang mau membacanya sehingga ini menjadi amal jariah bagi kami.


Kami mohon saran dan kritik yang membagun sehingga kami dapat memberikan yang terbaik lagi. Untuk kelanjutan studi kami.


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…………………………………………………………

DAFTAR ISI…………………………………………………………………..

PENGERTIAN DAN SYARAT WALI

A.PENGERTIAN WALI………………………………………………

B.SYARAT –SYARAT WALI………………………………………..

B.MACAM- MACAM WALI………………………………………….

WALI MUJBIR…………………………………………………………

WALI HAKIM…………………………………………………………

C.GHARIBNYA WALI………………………………………………

DIAKADKAN 2 ORANG WALI…………………………………….

PEREMPUAN TIDAKPUNYA WALI DAN TIDAK BISA KE HAKIM

PERKAWINAN PEREMPUAN YATIM ……………………………..

IJAB QOBUL DENGAN AQID …………………………………………

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..






BAB I

PENGERTIAN DAN SYARAT WALI



A.PENGERTIAN WALI


Wali adalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada oranglain sesuai dengan bidang hukumnya.


Wali ada yang umum dan yang khusus. Yang khusus , ialah berkenaan dengan dengan manusia dan harta benda. Disini yang dibicarakan wali terhadap manusia, yaitu masalah perwalian dalam perkawinan.


Jumhur ulama’ berpendapat seperti ; Malik .Tsauri Laits, dan Syafi’I berpendapat bahwa Wali dalam pernikahan adalah ahli waris , tetapi bukan paman dari ibu,bini dari ibu,saudara seibu dan keluarga dzawil arham(……………………).


Syafi’I berkata : (“nikah seorang wanita tidak dapat dilakukan , kecuali dengan pernyataan wali Qorib (dekat). Jika ia tidak ada , dengan wali yang jauh . dan jika ia tidak ada , dengan hakim.”2)


Laki-laki boleh mengawini perempuan yang berada dalam perwaliannya tanpa menunggu persetujuan wali lainya, asal saja perempuan tersebut rela menjadi isterinya. Dari sa’id bin abi khalid dari ummu hukais binti Qaridh, ia berkata kepada Abdur Rahman bin Auf ; lebih dari seorang yang telah datang meminang saya. Karena itu kawinkanlah saya dengan salah seorang yang engkau sukai. Kemudian Abdur Rohman bertanya; juga berlaku bagi saya?” ia menjawab ; ya. Lalu kata Abdur Rohman:”kalau begitu aku kawinkan diriku denganmu.”



B.SYARAT –SYARAT WALI

Adapun syarat-syarat wali ialah;

1.merdeka,

2.berakal sehat

3.dewasa,

budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain.

4. untuk menjadi wali adalah beragama islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang islam pula sebab yang bukan islam tidak boleh menjadi walinya orang islam . Allah telah berfirman:




“dan Allah tidak akan sekali-kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang-oarang mukmin.”(An-Nisa’;141)


Seorang wali tidak disyaratkan adil. Jadi seorang yang durhaka tidak kehilangan hak menjadi wali dalam perkawinan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas kesopanan yang berat.


karena wali tersebut jelas tidak menentramkan jiwa orang-orang yang diurusnya, karena itu haknya menjadi wali menjadi hilang.


Banyak ulama’ berpendapat bahwa seorang wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri atau orang lain . jadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita adalah tidak sah. Karna wali menjadi syarat sahnya ‘aqad, sedangkan yang menjadi ‘aqid adalah wali itu sendiri. Mereka beralasan ;firman Allah




“hendaklah kamumkawini orang-orang yang meranda diantaramu dan orang-orang yang shaleh diantara hambamu yang laki-laki dan hambamu yang perempuan” (An-Nur; 32)





“Dan janganlah kamu nikahkan wanita-wanita mukminat dengan pria-pria musyrik sebelum mereka beriman “ (Al-Baqoroh :221)


Inti alasan pada kedua ayat tersebut adalah bahwa Allah menyerahkan perkara perkawinan kepada fihak pria dan bukan kepada kaum wanita . jadi seolah-olah Allah berfirman;”wahai para wali ! janganlah kamu kawinkan wanita-wanita yang kamu urus dengan pria-pria yang masih musyrik”




“Dari abu musa , sesungguhnya Rosulullah saw . bersabdah ; “tidak sah nikah tanpa wali.”

( HR. Ahmad, Abu daud, Tirmidzi, Ibnu Hiban dan Hakim dan di sahkan keduanya)


Pernyataan tidak sah dalam hadis ini maksudnya “tidak sah”, yang merupakan arti terdekat darimpokok persoalan ini.jadi nikah tanpa wali adalah batal, seperti yang akan disebutkan dalam hadis ‘Aisyah berikutnya.


B.MACAM_MACAM WALI


Wali mujbir

Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti orang gila, anak-anak yang masuh belum mencapai umur tamyiz boleh dilakukan wali mujbir atas dirinya , sebagaimana dengan orang –orang yang kurang kemampuannya, seperti anak-anak dan orang yang akalnya belum sempurna , tetapi belum tamyiz (abnormal)

Yang dimaksud dengan wali mujbir yaitu seorang yang berhak meng’aqadkan orang yang diwalikan diantara golongan tersebut tanpa menanyakan pendapat mereka lebih dahulu. Dan aqadnya berlaku juga bagi orang yang diwalikan tanpa melihat ridho atau tidaaknya .


WALI HAKIM

Wewenang wali berpindah ke tangan hakim , apabila;

1.ada pertentangan di antara wali-wali

2.bilamana walinya tak ada dalam pengertian mereka meninggal atau hilang atau karma gharib.

Jika perempuan dan laki-lakinya tak mau menanti, tak ada alas an untuk mengharuskan mereka menanti. Dalam sebuah hadis disebutkan;





“tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda yaitu: sholat bila telah datang waktunya, jenazah bila telah siap, dan perempuan bila ia telah ditemukan pasanganya yang sepadan.”

(HR.Baihaqi dan lain-lain dari Ali r.a.)

sanadnya lemah.


C.GHARIBNYA WALI


Jika wali terdekat memenuhi syarat-syarat hadir dalam upacara “aqad-nikah tersebut maka wali yang jauh yang juga sama-sama hadir pada waktu itu tidak berhak menjadi wali . misal ; ayah hadir maka saudara laki-lakinya tidak dapat menjadi wali.

Bila wli terdekatnya gharib sedang peminang tak mau menunggu lebihlama pendapatnya maka hak perwaliannya berpindah dengan wali berikutnya. Hal ini agar tidak menyebabkan terganggunya kemaslahatan dan apabila wali yangyang gharib telah datang kemudian, ia tidak mempunyai hak untuk membatalkan tindakan wali pengantinya yang terdahulu . karna keghoribanya dipandang sama dengan ia tidak ada. Karena itu hak perwalian berpindah ke tangan wali berikutnya .pendapat mahzab hanafi


Dari pendapat syafi’i “bahwa apabila perempuan yang di’aqadkan oleh wali yang lebih jauh , sedang wali yang lebih dekat hadir , maka nikahnya batal . jika walinya yang lebih dekat gharib, wali berikutnya tidak berhak meng’aqadkannya dan yang meng’aqadkanya ialah hakim


Dalam “Bidayatul Mujtahid” dikatakan bahwa mengenal masalah ini imam malik sendiri mempunyai beberapa pendapat .

Pertama; jika walinya yang lebih jauh meng’aqadkan padahal wali yang lebih dekat hadir , maka pernikahan itu dibatalkan .

Kedua; nikahnya sah

Ketiga; wali yang lebih dekat berhak menerima dan membatalkan.

DIAKADKAN 2 ORANG WALI

Jika seorang perempuan diakadkan oleh dua orang wali baik kedua akad itu sama waktunya atau berlainan . dan jika keduanya akadnya sama waktunya maka akadnya batal . jika berlainan waktunya maka si perempuan menjadi istri yang pertama mengakadnya . dan ia harus dikembalikan pada orang yang mengakadnya pertama.

Dari samurah bahw Nabi saw. Bersabdah:




“siapa saja perempuan yang di’aqadkan /dinikahkan olrh dua wali , maka ia jadi istri yang pertama dari antara keduanya”

(HR.Ahmad dan Ash-habussunan.Disahkan Oleh Tirmidzi).






PEREMPUAN TIDAKPUNYA WALI DAN TIDAK BISA KE HAKIM

Qurtubi berkata ; jika perempuan yang tinggal ditempat yang tak ada sultan dan tidakpula mempunyai wali , maka penyelesaianya dapat ia serahkan pada tetanngganya yang dipercayai untuk mengak’aqadkanya


Syafi’I berpendapat seorang wanita yang ingim menikah dan ia tak punya wali maka di bias mewalikanya apada seseorang dan itu dibolehkan maka kedudukanya sama dengan walihakim.


PERKAWINAN PEREMPUAN YATIM

Aisyah , Ahmad, dan Abu Hanifah. Berpendapat seorang wanita yatim dapat dinikahkan sebelum ia balig dan yang melakukan ‘aqad atas dirinya adalah wali-walinya tetapi ia berhak khiyar(menolak) jika telah dewasa


Kalau Syafi’I berpendapat mengawinkan perempuan yatim yang belum dewasa adalah tidak sah . Rosulullah bersabdah: “perempuan yatim hendaknya dimintai persetujuan” sedangkan persetujuan itu ada perundingan sedangkan berunding dengan anak kecil dianggap tidak adagunanya.





IJAB QOBUL DENGAN AQID

Jika seseorang menjadi wali bagi laki-laki dan perempuan yang akan nika, maka ia boleh melakukan ‘aqadnya. Misalnya seorang datuk (kakek) mengawinkan cucu laki-laki serta cucu perempuan. Atau juga seorang kuasa boleh berbuat demikian




DAFTAR PUSTAKA


-Sasiq, sayyid. Fiqih sunnah, PT.Alma’arif bandung, 1990

-Uwaidah , syaikh kamil Muhammad. Fiqih wanita, pustaka Al-kausar Jakarta timur, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar